Showing posts with label ilmu. Show all posts
Showing posts with label ilmu. Show all posts

Sunday, 17 April 2016

Contoh Kasus Yang Ditangani ICC


Pada tanggal 26 maret 2015 ICC mengeluarkan artikel yang membahas tentang dugaan tentang dua tuduhan yang dilakukan oleh Saif Al-Islam Gaddafi yang berkenan dengan kejahatan manusia yang dilakukan sekitar tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2011.
Saif Al-Islam Gaddafi selaku ketua kehormatan dari Gaddafi International Charity and Development Foundation dan sebagai seorang perdana menteri Libya yang diakui secara de facto. Saif Al-Islam Gaddafi , berdasarkan pasal 25 (3) (a) Statuta Roma, diduga bertanggung jawab sebagai pelaku untuk dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu:
1.      Pembunuhan.
2.      Penganiayaan.
Alasan yang memperkuat akan tuduhan atas tindakan Saif Al-Islam Gaddafi, diantaranya:
·         Melihat dari peristiwa yang terjadi Tunisia dan Mesir pada bulan-bulan awal tahun 2011, kebijakan negara tentang sistem keamanan dirancang secara khusus yang ditujukan untuk menghalangi dan memadamkan pemberontakan dengan cara apapun termasuk dengan cara yang mematikan, hal diatas didemonstrasikan kepada warga sipil yang memberontak terhadap rezim Muammar Gaddafi. Kemudian pasukan keamanan Libya memperketat dan memperluas penyebaran pasukan, yang mencangkup unit keamanan dan sistem militer yang tersebar diseluruh Libya. Mereka yang dianggap membangkang rezim Muammar dibunuh, disiksa, dan memenjarakan ratusan warga sipil.
Alasan lain yang memperkuat pembuktian adalah:
·         Meskipun tidak memiliki posisi resmi, Saif Al-Islam Gaddafi adalah penerus Muammar Gaddafi dan sebagai orang yang sangat berpengaruh dalam hal-hal yang bersangkutan dengan Muammar Gaddafi, ia memiliki kekuasaan untuk mengendalikan bagian-bagian terpenting dalam aparat negara, termasuk keuangan dan logistic
·         Saif Al-Islam Gaddafi juga termasuk orang yang ikut merencanakan pembunuhan, pencegahan, serta demonstrasi sipil terhadap rezim, dan ia merupakan orang yang mambuat kontribusi penting untuk melaksanakan rencana diatas.

Rujukan dan pembukaan investigasi
            Pada 26 Februari 2011, dewan keamanan PBB memutuskan untuk merujuk pada situasi yang terjadi di Libya sejak 15 Februari 2011 kepada Jaksa ICC, menekankan kebutuhan untuk meminta pertanggungjawaban atas serangan, termasuk yang dilakukan oleh pasukan yang berada dibawah control mereka yang bertanggungjawab atas warga sipil. Setelah melakukan pemeriksaan situasi, Jaksa ICC menyimpulkan, pada tanggal 3 Maret 2011 Libya telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan, dan sejak 15 Februari 2011, ICC memutuskan untuk membuka penyelidikan dalam situasi ini.
            Setelah diratifikasi akan adanya tindak kejahatan yang dilakukan oleh Libya, jaksa meminta dibuatnya surat peerintah penangkapan terhadap pihak yang bersangkutan. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2011 Pre-Trial Chamber 1 mengabulkan permintaan Kejaksaan dan mengeluarkan tiga surat perintah penangkapan untuk tiga orang. Akan tetapi, pelaksanaan sidang tidak berjalan dengan lancar, Pada tanggal 1 Mei 2012, Pemerintah Libya menantang diterimanya kasus tentang Saif Al-Islam Gaddafi sebelum Pra-Persidangan Chamber I. Sebuah tantangan untuk diterimanya kasus didasarkan pada prinsip saling melengkapi yang menyatakan bahwa ICC tidak menggantikan sistem peradilan pidana nasional, melainkan melengkapi mereka. ICC hanya dapat menyelidiki, mengadili, hanya jika negara yang bersangkutan tidak dapat, atau tidak dengan sepenuhnya mengatasi kasus yang terjadi.
            Pada tanggal 31 Mei 2013, Pre-Trial Chamber 1 menolak tantangan untuk diterimanya kasus terhadap Saif Al-Islam Gaddafi. Hakim mengakui upaya Libya untuk mengembalikan supremasi hukum. Namun, Chamber menyimpulkan bahwa Libya tidak dapat sepenuhnya untuk melaksanakan penuntutan Gaddafi. Pada tanggal 21 Mei 2014, ICC Majelis Banding menguatkan keputusan Pra-Trial Chamber 1, dan menyatakan kasus terhadap Saif Al-Islam Gaddafi diterima. Pemerintah Libya juga mengajukan tantangan tehadap diterimanya dua kasus yang lainnya.
            Pada tanggal 10 Desember 2014, Pre-Trial Chamber 1 mengeluarkan anggapan ketidakpatuhan terhadap Pemerintah Libya yang berhubungan dengan tidak dieksekusinya  dua dari tiga permintaan untuk kerjasama yang dikirimkan oleh ICC, dan memutuskan untuk merujuk hal tersebut ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa. Majelis menekankan bahwa keputusan (melaporkan Libya ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa) hanya didasarkan pada kegagalan tujuan untuk memperoleh kerjasama. Hal itu tidak dimaksudkan untuk sanksi atau mengkritik Libya tetapi semata-mata untuk mencari bantuan dari Dewan Keamanan untuk menghilangkan hambatan untuk kerjasama.


International Criminal Court: Maanweg, 174; 2516 AB, The Hague, The Netherlands. Updated: 26 March 2015. https://www.icc-cpi.int/iccdocs/PIDS/publications/GaddafiEng.pdf






Sunday, 13 March 2016

Ekonomi Politik Pariwisata


Berpolitik di dunia Pariwisata

Dunia internasional pada abad ke 20, kebutuhan manusia akan perjalanan melewati batas-batas negara semakin meningkat, dalam hal ini, terdapat beberapa kepentingan yang memicu peningkatan arus perjalanan tersebut, diantaranya;  kepentingan dalam bidang bisnis, belajar ke luar negeri, pariwisata, serta warga negara yang mengungsi ke negara lain akibat keributan politik di negara asalnya. Sehingga, aktor yang berperan dalam ranah internasional bukanlah hanya Negara, melainkan aktor-aktor swasta juga menunjukkan kontribusinya di dunia internasional.
           
Data rekapitulasi jumlah penduduk dunia yang bepergian ke luar negeri pada tahun 2014:

            Tahun                                                  jumlah(orang)

1.      2010                                                    949 juta
2.      2011                                                    997 juta
3.      2012                                                    1038 juta
4.      2013                                                    1087 juta
5.      2014                                                    1135 juta
Sumber: World Tourism Organization (2015), UNWTO Annual Report 2014, UNWTO, Madrid.

Data diatas menunjukkan bahwa meningkatnya jumlah penduduk dunia yang bepergian keluar negeri, kesimpulan yang diambil dari data diatas bahwa peningkatan jumlah penduduk yang bepergian pada tahun 2014 meningkat hingga 4,4%, mencapai jumlah 48 juta jiwa lebih banyak dari tahun 2013.
Banyaknya penduduk yang bepergian ke luar negeri, membuat perubahan yang signifikan pada pemasukan setiap devisa negara yang bersangkutan. Dengan total keseluruhan penduduk yang bepergian ke luar berjumlah 1.135 juta jiwa, yang menuju wilayah eropa sebanyak 51%, wilayah Asia Pasifik 23%, wilayah Amerika 16%, wilayah Afrika 5%, dan terakhir wilayah Timur Tengah 4%, dari jumlah para pelancong yang menuju ke setiap wilayah, masing-masing wilayah mendapatkan sekian persen keuntungan dari belanja para pelancong internasional tersebut. Kegiatan pariwisata tidak terlepas dari perdagangan jasa, dengan demikian pariwisata memberikan pengaruh besar pada sektor ekspor dalam hal perolehan devisa.
Beberapa faktor yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata yang mencangkup perdagangan jasa diantaranya jasa transportasi lintas negara (udara, darat, laut), penginapan-penginapan yang terdiri dari hotel-hotel berbintang, tempat-tempat bersejarah, pada kawasan asia, panas matahari yang menyengat membuat ketertarikan tersendiri bagi wisatawan berkulit putih untuk mencoklatkan kulit.
Melihat perbandingan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia antara tahun 2014 dengan 2015 mengalami kenaikan, pada November 2015 sejumlah 777,5 ribu kunjungan, sedangkan pada November 2014 sejumlah 764,5 kunjungan, kunjungan dapat dikatakan naik 1,70%. Secara keseluruhan, pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015, jumlah kunjungan wisatawan mencapai 8,80 juta kunjungan, naik sebanyak 3,23% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya berjumlah 8,52 juta pengunjung. Kemudian dari segi tempat tinggal, atau dapat dikatakan juga dari perhotelan, jmlah pengunjung asing yang singgah di hotel berbintang pada 27 provinsi seluruh Indonesia mencapai rata-rata 56,08%, naik sebesar 1,63% dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Setelah melihat dari segi kenaikan jumlah para “pemotong garis perbatasan antarnegara”, berlanjut pada sudut pandang politik tentang laju perkembangan pariwisata dalam dunia internasional. Dalam studi hubungan internasional dikatakan bahwa hubungan yang bermakna bukan hanya hubungan yang terjadi antara negara, melainkan juga melibatkan aktor-aktor swasta, diantaranya lembaga-lembaga swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan multinasional, individu (hubungan transnasional), kemudian ekonomi politik internasional yang menekankan bahwa pemahaman yang lengkap mengenai hubungan internasional mengharuskan kita untuk melihat fenomena domestik internasional dan ekonomi politik dari satu prospektif (Mas’oed, 2014:207). Yang menjadi pertanyaan dalam industri pariwisata adalah “siapakah aktor yang berperan penting dalam permasalahan ini?”, Mohtar Mas’oed menerangkan dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi-Politik Internasional dan Pembangunan” bahwasanya tidak ada aktor tetap yang memegang kendali penuh dalam pengelolaan industry pariwisata ini, melainkan terdapat beberapa aktor yang langsung bersinggungan dengan dunia pariwisata, beberapa diantaranya adalah; perusahaan penerbangan, jaringan perhotelan, operator wisata, perusahaan persewaan mobil, operator kapal wisata, dan berbagai perusahaan lainnya yang bersinggungan dengan dunia pariwisata.
Para perusahaan-perusahaan besar dunia yang memiliki modal lebih besar dapat mendominasi laju industri pariwisata dengan menyediakan segala jenis kebutuhan yang diperlukan oleh para wisatawan, misalnya PT Garuda Indonesia selain berkecimpung dalam jasa penerbangan, PT Garuda Indonesia juga memiliki cabang yang menangani jasa tempat tinggal yang berada di berbagai penjuru dunia, dan sebagian besar wisatawan memesan satu paket berlibur yang di sediakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga pemasukan devisa yang seharusnya didominasi oleh negara tujuan wisatawan tidak benar benar terealisasi. Selain dari pada itu, sebagai contoh hotel-hotel berbintang yang terdapat di Indonesia, dibangun dengan material yang serba impor dari negara penghasil material yang berstandar internasional, alat-alat elektronik diambil dari Jepang, kemudian segala jenis buah-buahan mengimpor dari Australia demi kualitas buah yang memenuhi standar, hal inilah yang menyebabkan pendapatan devisa untuk negara gagal diperoleh dengan maksimal, melainkan kembali ke negara asalnya.
Dalam poltik juga terlihat pada industri-industri internasional yang menangani masalah pariwisata. Misalnya, yang terjadi pada pemerintah Spanyol yang diperintah oleh IFTO (International Federation of Tour Operators) agar membatalkan upaya pribumisasi oprator wisata, hal inilah yang membuat industri pariwisata berbeda dari pada industri-industri lainnya, dalam industri lain, tidak ada yang mampu memaksa negara tuan rumah untuk memaksa kebijakan yang dibilang lebih menguntungkan sepihak.
Secara keseluruhan, sistematika yang digunakan dalam hal ini adalah dengan memanfaatkan seluruh kekuasaan yang dimiliki setiap perusahaan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya, sebagai contoh bahwa sebuah perusahaan penerbangan membuat berbagai sarana dalam menarik peminat wisatawan dengan memberikan berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan, sebagian besar wisatawan lebih terarah kepada pilihan mereka diantara berbagai produk yang disediakan oleh perusahaan, dan produk-produk yang disediakan adalah milik perusahaan itu sendiri, dengan kata lain, perusahaan melakukan investasi sendiri dalam perhotelan, membangun penerbangan center, dan lain sebagainya.
Pokok permasalahan negara tuan rumah adalah bagaimana untuk mengelola dan menjaga devisa yang dihasilkan oleh kawasan wisata yang ada agar tidak kembali kepada negara asal. Sehingga keuntungan yang dihasilkan dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan negara tuan rumah.



Daftar Pustaka

Literatur:

Mas’oed, Mohtar. 2014. Ekonomi-Politik Internasional dan Pengambangan. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.


Non literature:

2015. UNWTO. World Tourism Organization (2015), UNWTO Annual Report 2014, UNWTO, Madrid.

“Wisatawan Mancanegara November 2015 capai 777,5 Ribu, Naik 1,70% dari November 2014” http://www.bps.go.id/index.php  diakses pada 29/1/2016, 11.30 AM.



Sepak Terjang Khalifah Ali bin Abi Thalib

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah khalifah ke empat setelah wafatnya khalifah Usman bin Affan. Nama lengkap beliau adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Ibnu Hasyim bin Abdi Manaf. Beliau lahir 32 tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW, dan beliau termasuk anak asuh Nabi Muhammad SAW.

Pada masa sebelum pengangkatan beliau sebagai Khalifah umat Islam, keadaan waktu itu sangat tidak stabil, dan beliau menolak untuk di angkat sebagai Khalifah, akan tetapi disaat yang sama umat Islam sangat membutuhkan sosok seorang pemimpin yang dapat menggantikan Khalifah Usman bin Affan. Hingga pada akhirnya akibat desakan oleh masyarakat, beliau pun meneriman pengangkatan itu dan tepat pada tanggal 23 juni 656 masehi, beliau resmi menjadi Khalifah.

Makalah ini akan membahas bagaimana sosok Khalifah Ali bin Abi Thalib memimpin umat Islam pada waktu itu, dan bagaimana kebijakan politik beliau dalam keKhalifahan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Biografi Khalifah Ali bin Abi Thalib
2.      Bagaimana kebijakan politik Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahan?
3.      Bagaimana kebijakan diplomasi Khalifah Ali bin Abi Thalib?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Khalifah Ali bin Abi Thalib

Khalifah Ali bin Abi Thalib lahir dari sepasang suami istri Abu Talib bin Abdul-Muthalib bin Hasyim bin Abdu-Manaf dengan Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdu-Manaf. Beliau dilahirkan di Mekah, tepatnya di Ka’bah, Masjidilharam, di kota kelahiran Bani Hasyim, jum’at 13 Rajab. Beliau merupakan orang pertama yang masuk Islam dari kalangan anak-anak, ketika itu beliau baru berusia 10 tahun.

Berbadan tambun, kekar disertai bahu yang bidang, sepasang mata yang  lebar menghiasi wajah yang tidak terlalu putih, dengan janggut dan cambang yang lebat. Hidung yang mancung serasi dengan sepasang mata yang menyorot tajam di bawah alis kiri dan kanan.perpaduan kaki dan tangan yang kuat dan kekar diimbangi sosok yang sedang, tidak terlalu gemuk dengan perut gendut. Tidak terlalu tinggi beliau, tidak juga terlalu pendek, ditengah-tengah masyarakat arab waktu itu yang berperawakan tinggi-tinggi. Berjalan cepat dan agak condong ke depan, mirip-mirip cara sepupunya Muhammad. Beliau memiliki ketahanan tubuh yang luar biasa hebat, beliau tahan udara panas dan dingin, malah konon di musim dingin yang begitu luar biasa sampai membuat orang menggigil kedinginan beliau tahan tidak menggunakan baju dingin.

Ali bin Abi Thalib mendapat tempat dihati umat bukan saja karena kedekatannya dengan Nabi, dalam arti hubungan darah dan hubungan keluarga, tetapi juga karena sifat sifat pribadinya yang simpatik dan sangat khas, yang juga tidak terlepas dari didikan Nabi. Akhlak Ali, selain sudah menjadi bawaannya, tak lepas dari didikan Nabi: Murah hati, lapang dada, tidak pendendam, selalu memelihara tali silaturahmi dan pemaaf. Di medan perang, dalam semua pertempuran Ali yang selalu diserahi bendera Nabi, karena keberaniannya, dan kekuatan fisik yang melebihi batas normal kalangan laki laki pada kalangannya. Karena itu juga beliau dijuluki sebagai “Asadullah”. Singa Allah.

B.     Kebijakan Politik

Langkah pertama yang di ambil oleh Amirulmukminin adalah mengadakan pembersihan dalam lingkungan pejabatnya. Untuk  menggantikan para gubernur lama ia mengangkat sepupunya Ubaidillah bin Abbas untuk Yaman menggantikan Ya’la bin Umayyah. Kedua pergantian diatas dapat dijalankan dengan mudah oleh Ali, akan tetapi berbeda dengan pergantian untuk calon gubernur Syam, Sahl bin Hunaif untuk menggantikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang juga dikenal sebagai seorang negarawan dan politikus ulung. Sesampainya di Tabuk, di pos perbatasan Suria, ia ditahan oleh pasukan Mu’awiyahdan disuruh kembali. Agar tidak terjadi perpecahan dalam kesatuan umat, Ali mengutus orang untuk  membawa surat dengan permintaan agar Mu’awiyah mau berbaiat kepadanya dan dating ke Madinah dengan sepengetahuan rakyat Syam, tanpa basa basi atau menempuh kompromi politik, misalnya dengan mengangkatnya sebagai gubernur Syam.

Dalam ajaran agama Islam, setiap rakyat wajib berbai’at kepada pemimpinnya. Yang dimaksudkan dengan berbai’at adalah berjanji setia untuk menjalankan dan taat setiap perintah penguasa selain dalam perkara maksiat. Pengakuan yang dimaksud disini adalah bai’at kepada pemimpin kaum muslimin yang sah. Dalam hadist mengatakan :

Dari Abdullah bin Umar R.A, ia berkata: “Dahulu kami berbai’at kepada Rasulullah SAW untuk mendengar atau menerima perintah dan taat pada pemimpin kaum muslimin. Beliau bersabda pada kami, “Hendaklah engkau taat semampu engkau.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Alasan Mua’awiyah tidak mau membai’at Ali adalah karena: pertama tuntutan atas para pembunuh Usman harus terlebih dahulu ditangkap dan dihukum; kedua tak ada suara bulat dari kalangan terkemuka Muslimin. Tetapi pada kenyataannya mereka yang tidak membai’atnya hanya beberapa orang, dan mereka bersikap netral dan tidak menentang kekhalifahan Ali. Alasan yang dibuat-buat oleh Muawiyah ini menimbulkan kecurigaan, agar pemberontakan ini tidak meluas, Ali berencana untuk menyerang Syam terlebih dahulu sebelum terlebih dulu diserang. Menurut Dr. Majid Ali Khan yang menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Imam Ali itu sudah tepat sekali. Penolakan berbai’at berarti suatu pemberontakan terbuka terhadap pemerintahan yang sahdan dia harus bersikap tegas terhadap segala bentuk pemberontakan di dalam negeri.

Dugaan para pemberontak bahwa Imam Ali ketika sudah menjadi khalifah, Ali akan membuat semua orang masuk kedalam dunia zuhud, segala yang mereka peroleh akan diambil kembali, segala kekayaan yang mereka telah dapat tidak bisa mereka nikmati lagi. Ia akan membela golongan miskin, segala kemegahan kerajaan dan hidup senang sebagai orang kaya akan berakhir. Ali akan lebih keras dari Umar. Timbunan emas yang mereka miliki, gedung-gedung mewah serta tanah yang mereka luas akan diambil kembali dari mereka dan akan diserahkan ke baitul mal milik Muslimin. Dugaan mereka yang hanya mengambil kesimpulan dari pidato Ali yang cenderung menganjurkan kehidupan yang sederhana, serta dilihat dari hidupnya sendiri dan keluarganya yang telihat sangat sederhana. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ali akan melakukan hal-hal seperti itu, sedangkan Islam sendiri mengakui hak milik pribadi.

Keterkaitan masalah diatas pada era modern ini adalah tentang aturan legitimasi. Franck seorang ahli hubungan internasional mengatakan pada tesisnya bahwa dalam sebuah komunitas yang diatur oleh aturan, kepatuhan didapatkan-apapun tingkatannya-setidaknya sebagian oleh persepsi aturan sebagai sah oleh mereka yang menjadi sasaran aturan. Ia menyajikan teori sebagai teori umum kepatuhan dimana legitimasi adalah faktor penyebab yang penting. Legitimasi aturan memberikan daya tarik kepatuhan pada pemerintah yang menjelaskan tingginya tingkat kepatuhan yang diamati pada hukum internasional.

C.    Kebijakan Diplomasi

Salah satu contoh nyata tindakan diplomasi khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu ketika Thalhah dan Zubair meminta kepada Ali agar mengangkatnya sebagai gubernur bashrah dan Kufah, Ali menolak permintaan mereka dengan cara yang sangat halus, dengan alasan bahwa dia sangat membutuhkan sahabat-sahabat senior untuk tetap tinggal dimadinah, sehingga dirinya gampang untuk berkonsultasi dan musyawarah tentang masalah-masalah kenegaraan. Pemikiran Ali hanya terfokus untuk tujuan damai. Ketika kekuatan-kekuatan yang menginginkan untuk balas dendam terhadap kematian Usman bergerak menuju Bashrah dengan Aisyah sebagai pemimpin mereka dan semua orang yang terlibat dalam pembunuhan Usman dibunuh, namun Ali tidak demikian. Ali berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menghabisi suatu suku hanya karena alasan, bahwa salah seorang diantara mereka ada yang melakukan tindakan kriminal.

Untuk menghindari semua pertumpahan darah yang terjadi selama perang Unta, Ali mengutus seorang sahabat terkemuka untuk Aisyah. Kemudian utusan tersebut menghadiri pertemuan dengan Thalhah dan Zubair yang dihadiri oleh Aisyah. Dalam pertemuan tersebut Ali mengutarakan pendapatnya melalui utusan yang telah ia kirim, bahwa obat yang paling mujarab untuk menyudahi keributan ini adalah dengan sikap damai dan solidaritas, dan itu membutuhkan waktu untuk meredam emosi yang sedang bergejolak, baru setelah semuanya damai, maka kemungkinan untuk melakukan pengusutan terhadap kaum pemberontak tersebut bisa dilakukan.

Negosiasi yang dilakukan oleh Ali selalu mengangkat sebuah perdamaian, tindakan Ali ini sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah, Ali memperlakukan siapapun, apapun dia dengan penuh hormat dan sangat sopan santun. Beberapa tindakan negosiasi yang dilakukan oleh Ali terhadap Muawiyah selalu dib alas dengan tindakan yang mengacu pada perang, akan tetapi Ali membantah dengan keras hal tersebut dengan tidak semena-mena mengambil keputusan yang salah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Sebagai seorang anak didik Rasulullah yang selalu berada disamping beliau, sikap dan moral yang dimiliki oleh Ali terhadap kaum Muslimin mencerminkan kepribadian yang sesuai untuk diangkat sebagai Amirulmukminin. Sifatnya yang Murah hati, lapang dada, tidak pendendam, selalu memelihara tali silaturahmi dan pemaaf, berimbas kepada kebijakan diplomasi yang beliau buat. Semua kebijakan yang dibuat selalu berlandakan atas dasar perdamaian, beliau tidak menginginkan adanya pertumpahan darah diantara kaum muslimin.

Selain itu, menurut Islam adanya legitimasi kepada pemimpin itu sangat diperlukan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam. Hal ini dilakukan untuk lebih leluasanya seorang pimimpin dalam mengatur pemerintahan negaranya.









Daftar Pustaka

Buku:

Audah, Ali. 2008. Ali bin Abi Talib Sampai kepada Hasan dan Husain. Jakarta: PT. pustaka Litera AntarNusa.

Carlsnaes, Walter. Risse, Thomas dan A Simsons, Beth. 2013. Handbook Hubungan Internasional. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Iqbal, Afzal. 2000. Diplomasi ISLAM . Jakarta Timur: Pustaka Al kautsar.




Hak Asasi Manusia Internasional dan Nasional

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dalam perkembangan kehidupan yang berkelanjutan sampai saat ini, banyak pandangan bahwa hak asasi manusia mulai berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Hak asasi manusia yang sebelumnya hanya sebuah tatanan yang beruang lingkup negara tertentu saja, sekarang telah mencapai ruang lingkup internasional. Hak asasi manusia yang secara universal sabagai instrumen yang menjadi cermin bagi norma-norma perilaku manusia yang diakui oleh sebagian besar negara didunia. Asumsi ini yang dijadikan sebagai dasar diterimanya pernyataan hak asasi manusia sedunia pada tahun 1948 oleh suatu badan internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pembahasan lain yang bersangkutan dengan Hak Asasi Manusia yaitu konvensi tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan Genosida 1948, pada pembukaannya konvensi ini menyatakan suatu pengakuan bahwa Genosida merupakan sebuah tindak kejahatan menurut hukum internasional, bertentangan dengan jiwa dan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dimana mengakui martabat yang hakiki dan hak yang sama tanpa diskriminasi, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh segenap anggota umat manusia.
Pembahasan makalah ini adalah bagaimana pengimplementasian HAM internasional maupun nasional dan sinkronisasinya, serta pembahasan tentang posisi kenvensi Genosida dalam sistem perlindungan HAM yang berkembang dalam ranah internasional.

Rumusan masalah
1.      Bagaimana implementasi dan sinkronisasi Hak Asasi Manusia internasional dan nasional?
2.      Dimana letak posisi konvensi Genosida dalam sistem perlindungan HAM yang berkembang ditingkat internasional?

BAB II
Pembahasan
A.    Implementasi dan Sinkronisasi Hak Asasi Manusia Internasional dan Nasional
Mempositifkan kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia dan mensosialisasikannya kepada masyarakat umum agar masyarakat mengetahui dan berupaya untuk mengembangkan sarana-sarana pendukung agar apa yang terkandung dalam hak asasi manusia dapat ditaati sebagai instrumen perundang-undangan. Hal itu juga diperuntukkan demi membawa dampak pada perundang-undangan hak asasi manusia dapat berlaku secara efektif, dan karena itu diperlukan juga adanya upaya-upaya “pencanangan perundang-undangan hak asasi manusia dengan baik, pelaksanaan dalam menunaikan tugasnya dapat searah dan senafas sesuai dengan bunyi serta penafsiran yang telah disepakati, penegak hak asasi manusia harus menuntut para pelanggarnya” (GG. Howards dan Rummers, 1999: 46-47). Atau dengan kata lain, agar perundang-undangan hak asasi manusia dapat efektif pembuatannya, pelaksanaan dan pemegang perannya harus dalam satu sistem kerja.
Akhir-akhir ini terdapat suatu penilaian dari dunia barat yang seakan-akan pemerintah Indonesia tidak konsekuen melaksanakan hak asasi manusia. Penilaian ini didasarkan pada kacamata hak asasi manusia yang berlaku di barat yang mempunyai sifat individualis dan liberal serta kapitalis, sehingga wajar mereka menilai begitu. Hal yang sedemikian rupa tentu berbeda dengan paradigma pemerintah Indonesia di samping mengakui adanya hak individu, juga mengakui adanya hak-hak kolektif atau umum bahkan hak individu akan dikesampingkan jika dipandang oleh negara memang harus bertindak demikian.
Perbadaan antara negara Barat dan Pemerintah Indonesia tentang hak asasi manusia berkisar pada apakah hak asasi manusia bersifat universal dan mencangkup semuanya berlaku tanpa terkecuali, apakah tidak memperhitungkan budaya yang ada pada masing-masing negara. Disamping itu juga terdapat sudut pandang yang berbeda mengenai prioritas hak-hak yang dimiliki oleh warganya di satu sisi. Negara Barat menekankan pada hak sipil dan politik, sedangkan Indonesia disamping hak-hak tersebut juga dirasa penting melindungi hak ekonomi dan budaya yang saling terikat.
Hubungan antara satu negara dengan negara lain merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Pada era modern ini, negara baratlah yang berada pada posisi yang menentukan, sedangkan negara Indonesia berada pada pihak yang ditentukan. Perbedaan pendapat mengenai hak asasi manusia menjadi menjadi sebuah ketagangan. Namun yang terbaik bagi Indonesia tentu tidak menolak secara menyeluruh terhadap nilai-nilai universal yang tercantum dalam deklarasi hak asasi manusia, tetapi mematuhi standar minimanya saja.
Terdapat berbagai instrumen tentang hak asasi manusia baik tingkat dunia maupun nasional. Sinkronisasi terhadap hak asasi manusia internasional dan nasional dilakukan secara vertical dan horizontal. Secara vertical dilakukan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia universal dengan nilai-nilai hak asasi manusia nasional. Sedangkan sinkronisasi horizontal dilakukan terhadap perundang-undangan yang mempunyai derajat yang sama. Sinkronisasi dan interpretasi sebagaimana tersebut diatas dilakukan terhadap komponen substansi yaitu ketentuan-ketentuan atau nilai-nilai berupa hak. Sinkronisasi dan interpretasi juga dilakukan terhadap komponen kultur yaitu gagasan-gagasan, harapan-harapan dari semua peraturan hak asasi manusia.
Dalam melakukan sinkronisasi dan interpretasi tersebut diperlukan legitimasi dan consensus dari komponen bangsa untuk merumuskan, menjabarkan dan mengintegrasi. Dari upaya ini akan dihasilkan suatu harmonisasi antara nilai hak asasi manusia nasional dengan hak asasi manusia universal. Meskipun sudah diperoleh suatu harmonisasi, namun kinerja dari peraturan hak asasi manusia tergantung pada faktor pembuat hukum, pemegang peran atau masyarakat serta penegak hukum atau birokrat pelaksananya.

B.     Posisi Konvensi Genosida dalam sistem perlindungan HAM pada tingkat internasional
Sejarah singkat mengenai konvensi genosida dimulai dengan pengajuan sebuah proposal yang diajukan oleh Raphael Lemkin yang tertuju kepada konverensi Internasional Unification of Criminal Law yang kelima pada tanggal 1933 mengenai gagasan mengkriminalisasikan genosida mulai dirumuskan secara internasional. Pada konverensi itu, Raphael Lemkin mengajukan agar tindak kriminal yang menghancurkan ras, agama, dinyatakan sebagai kejahatan Internasional. Akan tetapi usulan tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah sekian lama, Lemkin yang keluarganya menjadi salah satu korban kekejaman Nazi, menerbitkan sebuah buku yang menitik beratkan tentang masalah Genosida, dan ketika itu pula mulai diperkenalkannya istilah Genosida yang diambil dari kata “genos” yang dalam arti kata yunani berarti ras, bangsa, dan “cide” yang berarti membunuh. Secara istilah yang lebih lengkap, genosida dapat diartikan sebagai tindakan terencana yang ditujukan untuk menghancurkan eksistensi dasar dari sebuah bangsa atau kelompok sebuah entitas, yang diarahkan pada individu-individu yang menjadi anggota kelompok bersangkutan.
Pertama kali konsep mengenai genosida diterima pada 8 Oktober 1946, konsep tersebut diterima secara legal formal dalam sebuah dokumen internasional. Pada sela proses pengadilan itu terdapat sejumlah terdakwa yang diduga melakukan genosida. Kemudian pada akhirnya Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi pada tanggal 11 Desember 1946, yang menyatakan bahwa genosida adalah kejahatan dalam hukum internasional. Berdasarkan resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dibentuklah ad hoc committee on Genocide  yang bertugas merumuskan rancangan konvensi Genosida. Hanya dalam waktu 8 bulan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) diterima oleh Majelis untuk ditandatangani atau diratifikasi. Dan tepatnya, sehari sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights selanjutnya disebut DUHAM) konvensi ini terbuka untuk diratifikasi yang pada 12 Januari 1951 mulai berlaku.   
Pada dasarnya setiap manusia sejak dilahirkan telah memiliki hak masing-masing, dan hal tersebut merupakan kodrat alamiah yang tidak terbantahkan, adapun perlindungan hukum hak asasi manusia internasional yang dimana terlepas dari negara asal, memiliki hak-hak dasar semata-mata karena dia adalah manusia. Hukum hak asasi mannusia internasional juga mengakui dan melindungi hak-hak fundamental individu dari hukum negara dan kekuasaan kedaulatan negara.
Adanya perjanjian-perjanjian yang secara teoritis maupun praktis menjadi sumber bagi sisstem perlindungan hak asasi manusia, semakin berkembangnya pemahaman manusia akan hak-hak setiap manusia yang harus dilindungi dan kesadaran akan tindakan kriminal yang terjadi pada saat itu semakin menguatkan kehendak untuk mencegah terulang kembali pelanggaran hak asasi manusia. Dasar dari perlindungan internasional hak asasi manusia sangat jelas dalam pembukaan Piagam PBB yang menyatakan tujuan adanya PBB: “menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang dari musibah perang, dan menegaskan kembali keyakinannya pada hak-hak asasi fundamental”, dan berbagai kebijakan internasional lainnya yang membahas tentang pelanggaran hak asasi manusia. Dengan demikian persoalan hak asasi manusia menjadi kepedulian yang sah dari masyarakat internasional dan hukum hak asasi manusia menjadi standar internasional yang mengatur perilaku negara terhadap warga negaranya atau penduduk yang ada didalamnya.
Berlakunya Konvensi Genosida merupakan wujud awal dari gagasan melindungi hak asasi manusia dari kebijakan yang dapat mengancam dunia. Proses integrasi norma-norma hak asasi manusia, yang terumus dalam berbagai perjanjian internasional, ke dalam sistem hukum nasional dilakukan melalui ratifikasi. Konvensi-konvensi hak asasi manusia umumnya mewajibkan negara untuk “menjamin dan melindungi” hak-hak yang ada di dalamnya kepada semua manusia yang berada di bawah yurisdiksi negara bersangkutan. Negara diberi kebebasan untuk memilih sarana dalam melindungi hak asasi manusia warga negaranya, dalam artian hukum hak asasi manusia internasional memungkinkan setiap negara untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia setiap warganya. Mekanisme internasional perlindungan hak asasi manusia memiliki banyak bentuk baik di tingkat dunia maupun regional.
Konvensi Genosida berbeda dengan konvensi-konvensi HAM lainnya, Konvensi Genosida tidak memiliki mekanisme seperti prosedur bagi perorangan maupun organisasi non pemerintah untuk mengajukan pengaduan, pencarian fakta, maupun laporan dari pelopor khusus maupun kelompok kerja. Konvensi Genosida juga tidak memiliki badan pemantau pelaksanaan konvensi sebagai konvensi anti penyiksaan yang memiliki Committee Against Torture yang juga mambantu pengembangan standar melalui resolusi atau keputusan-keputusan lainnya. Akan tetapi negara tidak terlepas dari kewajiban tertentu oleh Konvensi Genosida. Dalam Konvensi Genosida negara memiliki kewajiban yang mutlak dalam menghukum dan mengadili para pelaku yang melanggar konvensi tersebut. Dalam pasal-pasal yang tertera dalam Konvensi Genosida tersebut dicantumkan berbagai peraturan yang membahas persoalan tentang kewajiban negara untuk mengadili dan menghukum para pelaku kejahatan genosida. Hal ini berarti, Konvensi Genosida merupakan satu dari sedikit konvensi hak asasi manusia yang secara eksplisit mewajibkan negara mengadili dan menghukum pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
Tujuan asal dibentuknya Konvensi Genosida oleh PBB adalah sebagai bentuk penghakiman pelaku Genosida, dan merupakan satu dari sejumlah kecil konvensi HAM internasional yang menganggap Genosida sebagai tindakan kriminal terhadap hak asasi manusia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatasdapat disimpulkan, bahwa agar pelaksanaan hak asasi manusia dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen substansi dan kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interpretasi terhadap dokumen hak asasi manusia universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya. Harmonisasi peraturan hak asasi manusia dapat terjadi apabila tercipta suatu gerakan moral antara pembuat undang-undang, pemegang peran dan birokrat pelaksananya.
Konvensi Genosida memaksa individu untuk menghadapi hukuman pidana sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan Genosida. Disamping itu konvensi meniadakan pilihan pada negara dalam menentukan cara menjamin terlindunginya hak asasi manusia dari tindakan Genosida selain melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran, mengadili  dan menghukum pelaku. Bahkan dapat dikatakan bahwa konvensi Genosida merupakan pengakuan masyarakat internasional yang pertama bahwa tindak Genosida baik di masa damai maupun perang adalah kejahatan yang pelakunya harus dihukum. Sebelum lahirnya konvensi Genosida 1948, dalam hukum internasional hanya kejahatan perang yang mewajibkan negara menghukum pelakunya.




Daftar pustaka
Howard, GG and R.S. Summers. 1999. Law Its Nature And Limits. New Jersey Prestic Hall.

Muladi, H. (2009). HAK ASASI MANUSIA Hakekat, Konsep dan implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat . Bandung: PT Refika Aditama.

Suryono, Hassan. 2002. “Hak Asasi Manusia dalam perspektif Politik Hukum”, Makalah disampaikan dalam kuliah perdana program PPKn FKIP UNS 16 September 2002.

AUSTRALIA, BULGARIA, CAMBODIA, CEYLON, CZECHOSLOVAKIA, etc.

 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Adopted by the General Assembly of the United Nations on 9 December 1948. Official texts: Chinese, English, French, Russian and Spanish. Registered ex officio on 12 January 1951.

Thursday, 28 January 2016

Kenakalan Remaja

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun ia masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya, orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.

Remaja merupakan pemimpin masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja-remaja akhir-akhir ini seperti semakin aktif mengikuti organisasi antar pelajar dan peningkatan prestasi, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda di kalangan sebagian pemuda-pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar-surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, minuman keras, penjambret yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia belasan tahun, meningkatnya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain sebagainya.

Hal tersebut adalah suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja.


Dengan penjelasan diatas, maka saya akan mengambil rumusan masalah sebagai berikut :

1.2  Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Remaja?
2. Ada berapa macam kenakalan remaja?
3. Apa penyebab kenakalan remaja?
4. Apa dampak dari kenakalan remaja?
5. Bagaimana cara menyikapi kenakalan remaja?

BAB 2
PEMBAHASAN

            Pengertian remaja disebut juga "pubertas" yang nama berasal dari bahasa latin yang berarti "usia menjadi orang" suatu periode dimana anak dipersiapkan untuk menjadi individu yang dapat melaksanakan tugas biologis berupa melanjutkan keturunannya atau berkembang biak (Mappiare, 1982:27).
            Menurut Gunarso dalam bukunya Mappiare yang berjudul "Psikologi Remaja" mengatakan bahwa masa remaja adalah masa antara 12-22 tahun sebagai masa remaja 1. dan masa ini adalah erat bersangkutan langsung dengan pertumbuhan dan perkembangan biologis dan psikologis. Dalam masa peralihan ini timbul berbagai kesulitan dalam diri si anak baik secara jasmani maupun rohaninya. Pergaulan akan demikian halnya anak akan merasakan adanya kekakuan pada dirinya sendiri, masa ini desebut juga sebagai perasaan yang sangat peka; remaja mengalami badai dan topan dalam kehidupan dan perasaan serta emosinya.
            Menurut para ahli, kenakalan remaja didefinisikan sebagai berikut :
1.       Drs.B.Simanjutak,S.H.
Perbuatan-perbuatan anak remaja yang bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat di mana ia hidup,atau suatu perbuatan anti sosial di mana di dalamnya terkandung unsure-unsur anti normatif
2.       Kartono
Kenakalan remaja atau dalam bahasa inggris di kenal dengan istilah juvenile  delinquency merupakan gejala patologis pada remaja di sebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.
3.      Mussendkk
perilaku yang melanggar hukum atau kejahatan yang biasanya dilakukan oleh anak remaja yang berusia 16-18 tahun, jika perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa maka akan mendapat sangsi hukum.

Macam-macam Kenakalan Remaja
            Kenakalan remaja yang dimaksud adalah perilaku yang menyimpang dari atau melanggarhukum. Jensen (1985), membagi kenakalan remaja ini dalam 4 jenis yaitu:
1.      Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain;
a.       perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain- lain.
2.      Kenakalan yang menimbulkan korban materi; perusakan, pencurian,
a.       pencopetan, pemerasan dan lain- lain.
3.      Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban difihak orang lain;
a.       pelacuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Di Indonesia
mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah
dalam jenis ini.
4.      Kenakalan yang melawan status, misalnya; mengingkari status anak
sebagai pelajar dengan membolos, melanggar disiplin sekolah.
Mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau
membantah perintah mereka dan sebagainya. Pada usia mereka,
perilaku-perilaku mereka memang belum melanggar hukum dalam arti
yang sesungguhnya karena yang dilanggar adalah status-status dalam
lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) yang memang
tidak diatur oleh hukum secara terinci. Akan tetapi kalau kelak remaja
ini dewasa, pelanggaran status ini dapat dilakukannya terhadap
atasannya di kantor atau petugas hukum di masyarakat. Karena itulah
pelanggaran status ini oleh Jensen digolongkan juga sebagai kenakalan
dan bukan sekedar perilaku menyimpang.

Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
            Tingkah laku remaja yang masih dalam tahap pencarian jati dirinya sering kali menyimpang dari norma-norma masyarakat, seperti halnya; bolos sekolah, meminum minuman keras, balapan liar, dan lain sebagainya. Hal-hal ini kerap sekali mengganggu ketentraman masyarakat. Penyebab atau faktor dari kenakalan remaja dapat dilihat dari dua sisi, dari faktor internal dan juga dari faktor eksternal.
            Faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja secara umum dapat dikelompokan ke dalam dua faktor, yaitu sebagai berikut:
1.            Faktor Intern
a.         Faktor Kepribadian
Kepribadian adalah  suatu organisasi yang dinamis pada system psikosomatis dalam individu yang turut menentukan caranya yang unik dalam menyesuaikan dirinya dengan lingkungannya (biasanya disebut karakter psikisnya).  Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya. Pada periode ini, seseorang meninggalkan masa anak-anak untuk menuju masa dewasa. Masa ini di rasakan sebagai suatu Krisis identitas karena belum adanya pegangan, sementara kepribadian mental untuk menghindari timbulnya kenakalan remaja atau perilaku menyimpang.

b.      Faktor Kondisi Fisik
Faktor ini dapat mencakup segi cacat atau tidaknya secara fisik dan segi jenis kelamin. Ada suatu  teori yang menjelaskan adanya kaitan antara cacat tubuh dengan tindakan menyimpang (meskipun teori ini belum teruji secara baik dalam kenyataan hidup).  Menurut teori ini, seseorang yang sedang mengalami cacat fisik cenderung mempunyai rasa kecewa terhadap kondisi hidupnya. Kekecewaan tersebut apabila tidak disertai dengan pemberian bimbingan akan menyebabkan si penderita cenderung berbuat melanggar tatanan hidup bersama sebagai  perwujudan kekecewaan akan kondisi tubuhnya.

2.            Faktor Ekstern
a.       Kondisi Lingkungan Keluarga
Khususnya di kota-kota besar di Indonesia, generasi muda yang orang tuanya disibukan dengan kegiatan bisnis sering mengalami kekosongan batin karena bimbingan dan kasih sayang langsung dari orang tuanya sangat kurang. Kondisi orang tua yang lebih mementingkan karier daripada perhatian kepada anaknya akan menyebabkan munculnya perilaku menyimpang terhadap anaknya. Kasus kenakalan remaja yang muncul pada keluarga kaya bukan karena kurangnya kebutuhan materi melainkan karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua kepada anaknya.
     b.      Kontak Sosial dari Lembaga Masyarakat Kurang Baik atau Kurang Efektif
Apabila system pengawasan lembaga-lembaga sosial masyarakat terhadap pola perilaku anak muda sekarang kurang berjalan dengan baik, akan memunculkan tindakan penyimpangan terhadap nilai dan norma yang berlaku.
      c.       Kondisi Geografis atau Kondisi Fisik Alam
Kondisi alam yang gersang, kering, dan tandus, dapat juga menyebabkan terjadinya tindakan yang menyimpang dari aturan norma yang berlaku, lebih-lebih apabila individunya bermental negative.
      d.      Faktor Kesenjangan Ekonomi dan Disintegrasi Politik
Kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin akan mudah memunculkan kecemburuan sosial dan bentuk kecemburuan sosial ini bisa mewujudkan tindakan perusakan, pencurian, dan perampokan. Disintegrasi politik (antara lain terjadinya konflik antar partai politik atau terjadinya peperangan antar kelompok dan perang saudara) dapat mempengaruhi jiwa remaja yang kemudian bisa menimbulkan tindakan-tindakan menyimpang.

Dampak dari Kenakalan Remaja
a.       Kenakalan dalam keluarga
Remaja yang labil umumnya rawan sekali melakukan hal-hal yang negatif, di sinilah peran orang tua. Orang tua harus mengontrol dan mengawasi putra-putri mereka dengan melarang hal-hal tertentu.Namun, bagi sebagian anak remaja, larangan-larangan tersebut malah dianggap hal yang buruk dan mengekang mereka. Akibatnya, mereka akan memberontak dengan banyak cara. Tidak menghormati, berbicara kasar pada orang tua, atau mengabaikan perkataan orang tua adalah contoh kenakalan remaja dalam keluarga.
b.      Kenakalan dalam pergaulan
Dampak kenakalan remaja yang paling nampak adalah dalam hal pergaulan. Sampai saat ini, masih banyak para remaja yang terjebak dalam pergaulan yang tidak baik. Mulai dari pemakaian obat-obatan terlarang sampai seks bebas.Menyeret remaja pada sebuah pergaulan buruk memang relatif mudah, dimana remaja sangat mudah dipengaruhi oleh hal-hal negatif yang menawarkan kenyamanan semu. Akibat pergaulan bebas inilah remaja, bahkan keluarganya, harus menanggung beban yang cukup berat.
c.       Kenakalan dalam pendidikan 
Kenakalan dalam bidang pendidikan memang sudah umum terjadi, namun tidak semua remaja yang nakal dalam hal pendidikan akan menjadi sosok yang berkepribadian buruk, karena mereka masih cukup mudah untuk diarahkan pada hal yang benar. Kenakalan dalam hal pendidikan misalnya, membolos sekolah, tidak mau mendengarkan guru, tidur dalam kelas, dll.

Cara Menyikapi Kenakalan Remaja

         Setelah membahas masalah remaja dan masalah faktor penyebab serta bentuk-bentuk kenakalan remaja, maka jelaslah bahwa bentuk apapun mempunyai akibat yang negatif bagi masyarakat, keluarga maupun bagi dirinya sendiri. Jika dibiarkan begitu saja akan mengakibatkan masa depan generasi muda akan menjadi suram. Oleh karena itu, perlu sekali adanya penanggulangan kenakalan remaja.

 Adapun upaya tersebut sebagai berikut :
1.      Tindakan previntif yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah timbulnya kenakalan remaja.
2.      Tindakan represif yaitu tindakan untuk menindas dan menahan kenakalan remaja yang lebih akurat.
3.      Tindakan kuratif dan rehabilitasi yakni memperbaiki akibat perbuatan nakal terutama individu yang melakukan perbuatan tersebut (Singgih : 161).

       Atas dasar pengertian tindakan preventif tersebut maka ruang lingkup kegiatannya ada 2 yaitu :
a.    Daya upaya bersifat umum yang terdiri :
      1)    Usaha mengenal atau mengetahui ciri-ciri umum dan ciri-ciri khusus remaja.
      2)    Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum yang dialami oleh remaja.
      3)    Usaha-usaha pembinaan remaja.

b.    Daya upaya yang bersifat khusus
Usaha-usaha pencegahan kenakalan remaja secara khusus dilakukan oleh para pendidik terhadap kelainan tingkah laku para remaja. Pendidikan mental di rumah tentunya merupakan tanggung jawab orang tuandan anggota keluarga lainnya. Juga sarana pendidikan lainnya yang mengambil peranan penting dalam pembentukan pribadi yang wajar dengan mental yang sehat dan kuat misalnya oleh OSIS.

Adapun tindakan represif adalah merupakan tindakan secara hukum yang bersifat pendidikan yang meniolong remaja, tindakan diambil apabila terbukti jika remaja benar-benar melakukan pelanggaran hukum orang yang secara langsung membantunya.

  
BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berupa krisis identitas dan kontrol diri yang lemah. Sedangkan faktor eksternal berupa kurangnya perhatian dari orang tua; minimnya pemahaman tentang keagamaan; pengaruh dari lingkungan sekitar dan pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebaya; dan tempat pendidikan. Untuk menanggulanginya Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.

1.      Adapun solusi dalam menghadapi kenakalan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Tindakan preventif, yaitu tindakan untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja
b.      Tindakan represif, yaitu memberikan sanksi tegas kepada pelaku kenakalan remaja
c.       Tindakan kuratif dan rehabilitasi, yaitu mengubah tingkah laku pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi.

3.2  Penutupan
Demikianlah makalah yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan saya juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari saya semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.


SEMOGA BERMANFAAT......
         BANTU SHARE GAN......
                   THANKS......