Sunday 17 April 2016

Contoh Kasus Yang Ditangani ICC


Pada tanggal 26 maret 2015 ICC mengeluarkan artikel yang membahas tentang dugaan tentang dua tuduhan yang dilakukan oleh Saif Al-Islam Gaddafi yang berkenan dengan kejahatan manusia yang dilakukan sekitar tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2011.
Saif Al-Islam Gaddafi selaku ketua kehormatan dari Gaddafi International Charity and Development Foundation dan sebagai seorang perdana menteri Libya yang diakui secara de facto. Saif Al-Islam Gaddafi , berdasarkan pasal 25 (3) (a) Statuta Roma, diduga bertanggung jawab sebagai pelaku untuk dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu:
1.      Pembunuhan.
2.      Penganiayaan.
Alasan yang memperkuat akan tuduhan atas tindakan Saif Al-Islam Gaddafi, diantaranya:
·         Melihat dari peristiwa yang terjadi Tunisia dan Mesir pada bulan-bulan awal tahun 2011, kebijakan negara tentang sistem keamanan dirancang secara khusus yang ditujukan untuk menghalangi dan memadamkan pemberontakan dengan cara apapun termasuk dengan cara yang mematikan, hal diatas didemonstrasikan kepada warga sipil yang memberontak terhadap rezim Muammar Gaddafi. Kemudian pasukan keamanan Libya memperketat dan memperluas penyebaran pasukan, yang mencangkup unit keamanan dan sistem militer yang tersebar diseluruh Libya. Mereka yang dianggap membangkang rezim Muammar dibunuh, disiksa, dan memenjarakan ratusan warga sipil.
Alasan lain yang memperkuat pembuktian adalah:
·         Meskipun tidak memiliki posisi resmi, Saif Al-Islam Gaddafi adalah penerus Muammar Gaddafi dan sebagai orang yang sangat berpengaruh dalam hal-hal yang bersangkutan dengan Muammar Gaddafi, ia memiliki kekuasaan untuk mengendalikan bagian-bagian terpenting dalam aparat negara, termasuk keuangan dan logistic
·         Saif Al-Islam Gaddafi juga termasuk orang yang ikut merencanakan pembunuhan, pencegahan, serta demonstrasi sipil terhadap rezim, dan ia merupakan orang yang mambuat kontribusi penting untuk melaksanakan rencana diatas.

Rujukan dan pembukaan investigasi
            Pada 26 Februari 2011, dewan keamanan PBB memutuskan untuk merujuk pada situasi yang terjadi di Libya sejak 15 Februari 2011 kepada Jaksa ICC, menekankan kebutuhan untuk meminta pertanggungjawaban atas serangan, termasuk yang dilakukan oleh pasukan yang berada dibawah control mereka yang bertanggungjawab atas warga sipil. Setelah melakukan pemeriksaan situasi, Jaksa ICC menyimpulkan, pada tanggal 3 Maret 2011 Libya telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan, dan sejak 15 Februari 2011, ICC memutuskan untuk membuka penyelidikan dalam situasi ini.
            Setelah diratifikasi akan adanya tindak kejahatan yang dilakukan oleh Libya, jaksa meminta dibuatnya surat peerintah penangkapan terhadap pihak yang bersangkutan. Kemudian pada tanggal 27 Juni 2011 Pre-Trial Chamber 1 mengabulkan permintaan Kejaksaan dan mengeluarkan tiga surat perintah penangkapan untuk tiga orang. Akan tetapi, pelaksanaan sidang tidak berjalan dengan lancar, Pada tanggal 1 Mei 2012, Pemerintah Libya menantang diterimanya kasus tentang Saif Al-Islam Gaddafi sebelum Pra-Persidangan Chamber I. Sebuah tantangan untuk diterimanya kasus didasarkan pada prinsip saling melengkapi yang menyatakan bahwa ICC tidak menggantikan sistem peradilan pidana nasional, melainkan melengkapi mereka. ICC hanya dapat menyelidiki, mengadili, hanya jika negara yang bersangkutan tidak dapat, atau tidak dengan sepenuhnya mengatasi kasus yang terjadi.
            Pada tanggal 31 Mei 2013, Pre-Trial Chamber 1 menolak tantangan untuk diterimanya kasus terhadap Saif Al-Islam Gaddafi. Hakim mengakui upaya Libya untuk mengembalikan supremasi hukum. Namun, Chamber menyimpulkan bahwa Libya tidak dapat sepenuhnya untuk melaksanakan penuntutan Gaddafi. Pada tanggal 21 Mei 2014, ICC Majelis Banding menguatkan keputusan Pra-Trial Chamber 1, dan menyatakan kasus terhadap Saif Al-Islam Gaddafi diterima. Pemerintah Libya juga mengajukan tantangan tehadap diterimanya dua kasus yang lainnya.
            Pada tanggal 10 Desember 2014, Pre-Trial Chamber 1 mengeluarkan anggapan ketidakpatuhan terhadap Pemerintah Libya yang berhubungan dengan tidak dieksekusinya  dua dari tiga permintaan untuk kerjasama yang dikirimkan oleh ICC, dan memutuskan untuk merujuk hal tersebut ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa. Majelis menekankan bahwa keputusan (melaporkan Libya ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa) hanya didasarkan pada kegagalan tujuan untuk memperoleh kerjasama. Hal itu tidak dimaksudkan untuk sanksi atau mengkritik Libya tetapi semata-mata untuk mencari bantuan dari Dewan Keamanan untuk menghilangkan hambatan untuk kerjasama.


International Criminal Court: Maanweg, 174; 2516 AB, The Hague, The Netherlands. Updated: 26 March 2015. https://www.icc-cpi.int/iccdocs/PIDS/publications/GaddafiEng.pdf






No comments:

Post a Comment