Pada tanggal 26 maret 2015 ICC mengeluarkan artikel
yang membahas tentang dugaan tentang dua tuduhan yang dilakukan oleh Saif
Al-Islam Gaddafi yang berkenan dengan kejahatan manusia yang dilakukan sekitar
tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2011.
Saif Al-Islam Gaddafi selaku ketua kehormatan dari Gaddafi International Charity and
Development Foundation dan sebagai seorang perdana menteri Libya yang
diakui secara de facto. Saif Al-Islam
Gaddafi , berdasarkan pasal 25 (3) (a) Statuta Roma, diduga bertanggung jawab
sebagai pelaku untuk dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu:
1.
Pembunuhan.
2.
Penganiayaan.
Alasan yang memperkuat akan tuduhan atas tindakan
Saif Al-Islam Gaddafi, diantaranya:
·
Melihat
dari peristiwa yang terjadi Tunisia dan Mesir pada bulan-bulan awal tahun 2011,
kebijakan negara tentang sistem keamanan dirancang secara khusus yang ditujukan
untuk menghalangi dan memadamkan pemberontakan dengan cara apapun termasuk
dengan cara yang mematikan, hal diatas didemonstrasikan kepada warga sipil yang
memberontak terhadap rezim Muammar Gaddafi. Kemudian pasukan keamanan Libya
memperketat dan memperluas penyebaran pasukan, yang mencangkup unit keamanan
dan sistem militer yang tersebar diseluruh Libya. Mereka yang dianggap
membangkang rezim Muammar dibunuh, disiksa, dan memenjarakan ratusan warga
sipil.
Alasan lain yang memperkuat pembuktian adalah:
·
Meskipun
tidak memiliki posisi resmi, Saif Al-Islam Gaddafi adalah penerus Muammar
Gaddafi dan sebagai orang yang sangat berpengaruh dalam hal-hal yang
bersangkutan dengan Muammar Gaddafi, ia memiliki kekuasaan untuk mengendalikan
bagian-bagian terpenting dalam aparat negara, termasuk keuangan dan logistic
·
Saif
Al-Islam Gaddafi juga termasuk orang yang ikut merencanakan pembunuhan,
pencegahan, serta demonstrasi sipil terhadap rezim, dan ia merupakan orang yang
mambuat kontribusi penting untuk melaksanakan rencana diatas.
Rujukan dan pembukaan investigasi
Pada
26 Februari 2011, dewan keamanan PBB memutuskan untuk merujuk pada situasi yang
terjadi di Libya sejak 15 Februari 2011 kepada Jaksa ICC, menekankan kebutuhan
untuk meminta pertanggungjawaban atas serangan, termasuk yang dilakukan oleh
pasukan yang berada dibawah control mereka yang bertanggungjawab atas warga
sipil. Setelah melakukan pemeriksaan situasi, Jaksa ICC menyimpulkan, pada
tanggal 3 Maret 2011 Libya telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan, dan sejak
15 Februari 2011, ICC memutuskan untuk membuka penyelidikan dalam situasi ini.
Setelah
diratifikasi akan adanya tindak kejahatan yang dilakukan oleh Libya, jaksa
meminta dibuatnya surat peerintah penangkapan terhadap pihak yang bersangkutan.
Kemudian pada tanggal 27 Juni 2011 Pre-Trial
Chamber 1 mengabulkan permintaan Kejaksaan dan mengeluarkan tiga surat
perintah penangkapan untuk tiga orang. Akan tetapi, pelaksanaan sidang tidak
berjalan dengan lancar, Pada tanggal 1 Mei 2012, Pemerintah Libya menantang
diterimanya kasus tentang Saif Al-Islam Gaddafi sebelum Pra-Persidangan Chamber
I. Sebuah tantangan untuk diterimanya kasus didasarkan pada prinsip saling
melengkapi yang menyatakan bahwa ICC tidak menggantikan sistem peradilan pidana
nasional, melainkan melengkapi mereka. ICC hanya dapat menyelidiki, mengadili,
hanya jika negara yang bersangkutan tidak dapat, atau tidak dengan sepenuhnya
mengatasi kasus yang terjadi.
Pada
tanggal 31 Mei 2013, Pre-Trial Chamber 1 menolak tantangan untuk diterimanya
kasus terhadap Saif Al-Islam Gaddafi. Hakim mengakui upaya Libya untuk
mengembalikan supremasi hukum. Namun, Chamber menyimpulkan bahwa Libya tidak
dapat sepenuhnya untuk melaksanakan penuntutan Gaddafi. Pada tanggal 21 Mei
2014, ICC Majelis Banding menguatkan keputusan Pra-Trial Chamber 1, dan menyatakan kasus terhadap Saif Al-Islam
Gaddafi diterima. Pemerintah Libya juga mengajukan tantangan tehadap
diterimanya dua kasus yang lainnya.
Pada
tanggal 10 Desember 2014, Pre-Trial
Chamber 1 mengeluarkan anggapan ketidakpatuhan terhadap Pemerintah Libya
yang berhubungan dengan tidak dieksekusinya dua dari tiga permintaan untuk kerjasama yang dikirimkan
oleh ICC, dan memutuskan untuk merujuk hal tersebut ke Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa Bangsa. Majelis menekankan bahwa keputusan (melaporkan
Libya ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa) hanya didasarkan pada
kegagalan tujuan untuk memperoleh kerjasama. Hal itu tidak dimaksudkan untuk sanksi
atau mengkritik Libya tetapi semata-mata untuk mencari bantuan dari Dewan
Keamanan untuk menghilangkan hambatan untuk kerjasama.
International Criminal Court: Maanweg, 174; 2516 AB,
The Hague, The Netherlands. Updated: 26 March 2015. https://www.icc-cpi.int/iccdocs/PIDS/publications/GaddafiEng.pdf
No comments:
Post a Comment